Arahpublik.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo batal dihukum mati usai Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasinya.
Hal itu terungkap dari putusan Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo,, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menerima kasasi Ferdi Sambo, dan mengganti hukum eks Kadiv Propam Polri tersebut, dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo, dikutip Rabu (9/8/2023).
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dibatalkan PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Berantas Judi Online, Kominfo Blokir Higgs Domino Island yang Punya Omzet Rp2,2 Triliun Per Bulan
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Nah, di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Ferdy Sambo, dengan memvonis penjara seumur hidup.
Kata Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga: Judi Online Marak, Kominfo Takedown Game Higgs Domino Island
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Rabu (9/8/2023).
Dia mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan tersebut.