"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu," ucap Ketus Sumedana.
Ia menilai, Keagung perlu mempelajari putusan kasasi tersebut, sebelum menentukan langkas selanjutnya.
“Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.***