Arahpublik.com – Kementerian Agama (Kemenag) segera menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, saat ini seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir, termasuk jadwal penyerahan SK pengangkatan.
Sebanyak 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag.
Baca Juga: Jadi Pembicara Seminar UMKM, Sekda Iswar Apresiasi Mahasiswa KKN Undip Semarang
“Total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag,” kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).
Terkait SK pengangkatan PPPK Kemenak, kata Nizar, telah dijadwalkan dan akan diserahkan secara serentak.
“Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB," jelas Nizar.
Baca Juga: Masyarakat Kecewa, MA Beri Keringanan Hukuman Pada Ferdy Sambo CS
Dia mengatakan, penyerahan SK pengangkatan PPPK Kemenag formasi tahun 2022 akan dilakukan di setiap satuan kerja.
“Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag,” kata Nizar.
Pada prosesi penyerahan SK pengangkatan PPPK Kemenag, dijadwalkan hadir secara daring Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nizar mengatakan, kehadiran Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk memberikan arahan kepada PPPK Kemenag.
Kemudian, kata dia, penyerah SK pengangkatan tersebut, akan diserhakan ecara simbolis oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.