Arahpublik.com – Sah! Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) soal kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Diketahui, KSP Moeldoko mengajukan PK kepada MA terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Terlilhat dalam website resmi MA, Kamis (10/8/2023), amar putusan dari permohonan Moeldoko, terkait kepengurusan Partai Demokrat, termaktub 'Tolak'.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Berikut Harga Tiket Masuk GIIAS 2023
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA.
Dalam perkara tersebut, Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023, tersebut, diadili oleh Ketua Majelis, Yosran.
Dengan dua anggota majelis, yakni Lulik Tri Cahyaningrum, dan Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti, Adi Irawan.
Tertulis pula dalam website resmi MA, bahwa status perkara telah diputuskan, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Wasekjen Demokrat: Tuntas!
Menanggapi putusan MA tersebut, Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengatakan bahwa semuanya telah tuntas usai PK Moeldoko ditolak.
Baca Juga: Puluhan Ribu PPPK Kemenag Segera Dapat SK Pengangkatan, Ini Jadwal dan Lokasinya!
“Hari ini PK Moeldoko telah ditolak,” ucapnya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Kamis (10/8/2023).
Jansen mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil dari perjalanan panjang yang sangat melelahkan dalam beberapa tahun terakhir.