berita-publik

Komentar Mahfud MD soal MA Tolak PK Moeldoko Terkait Partai Demokrat: SIkap Saya Biasa Saja

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD soal MA tolak PK Moeldoko terkait Partai Demokrat. (FOTO: Instagram @mohmahfudmd)

Arahpublik.com – Menko Polhukam Mahfud MD, memberikan komentar soal putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Mahfud MD menyakini bahwa MA akan menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait Surat Keputusan Menkum HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Oleh karena itu, Mahfud MD mengaku biasa saja terkait putusan MA yang menolak upaya hukum PK yang dilakukan Moeldoko terhadap Partai Demokrat.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Berikut Harga Tiket Masuk GIIAS 2023

“Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi,” ucapnya, yang tertulis di akun Instagram pribadinya, Kamis (10/8/2023).

Mahfud MD mengatakan, percaya bahwa hakim MA bakal menolak PK yang ajukan kubu Moeldoko, terhadap Partai Demokrat.

Hal itu ia telah sampaikan di Podcast Intrique, milik Prof. Rhenald Kasali, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: GIIAS 2023 Dimulai, Lebih dari 30 Merek Otomotif Kelas Dunia Dipamerkan, dari Mobil hingga Sepeda Motor

“Dulu sudah saya sampaikan melalui podcast Intrique yang digawangi Prof. Rhenald Kasali, bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak,” jelasnya.

Alasannya kata Mahfud MD, karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Moedoko selalu kalah di tingkat pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,

“Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu PPPK Kemenag Segera Dapat SK Pengangkatan, Ini Jadwal dan Lokasinya!

Mahfud MD mengatakan, awalnya kubu Moedoko kalah di Kemenkum HAM, saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Lalu, kata dia, kalah lagi di tingkat PTUN, hingga akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA.

“Oleh sebab itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah,” kata Mahfud MD.

Halaman:

Tags

Terkini