berita-publik

Komentar Mahfud MD soal MA Tolak PK Moeldoko Terkait Partai Demokrat: SIkap Saya Biasa Saja

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD soal MA tolak PK Moeldoko terkait Partai Demokrat. (FOTO: Instagram @mohmahfudmd)

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) soal kepengerusuan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Moeldoko mengajukan PK kepada MA terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Baca Juga: PKN Gelar Lomba Kreasi Video TikTok Berhadiah Rp100 Juta, Ini Syaratnya!

Terlilhat dalam website resmi MA, Kamis (10/8/2023), amar putusan dari permohonan Moeldoko, terkait kepengurusan Partai Demokrat, termaktub ‘Tolak’.

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA.

Dalam perkara tersebut, Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Heboh Mobil Dinas Pelat Merah Terobos Jalan Cor, Warganet: Minimal Copot Jabatannya

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023, tersebut, diadili oleh Ketua Majelis, Yosran.

Dengan dua anggota majelis, yakni Lulik Tri Cahyaningrum, dan Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti, Adi Irawan.

Tertulis pula dalam website resmi MA, bahwa status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, MA Vonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Kejagung

kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum. Lalu, mereka menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Bahkah, upaya banding un ditolak.

Lantas, Moeldoko Cs mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA. Haislnya, lagi-lagi ditolak.***

Halaman:

Tags

Terkini