Arahpublik.com – Sebanyak empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dibekukan izin usahanya oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Sanksi pembekuan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, tertanggal 29 Mei 2023
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023).
Baca Juga: Puluhan Ribu PPPK Kemenag Segera Dapat SK Pengangkatan, Ini Jadwal dan Lokasinya!
Lalu, PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023).
Terakhir, PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengungkap alasan pembekuan keempat PPIU tersebut.
Baca Juga: Surprise Haji 2023: dari Sarapan hingga Zamzam 10 Liter
Dia mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Tiga PPIU, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Ketiganya yakni PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri.
Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Tak hanya itu, PT. Arafah Medina Jaya, juga gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Keempat PPIU tersebut, tegas Hilman, dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.