Arahpublik.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penganugerahan tanda kehormatan berdasarkan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Diketahui, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang tokoh, termasuk Ibu Negara, Iriana Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023) pagi.
Menurut Presiden Jokowi, semua tokoh yang menerima tanda kehormatan telah memenuhi syarat dan ketentuan khusus.
“Ya itu semuanya (penerima tanda kehormatan) diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, (Tanda Jasa), dan Tanda Kehormatan,” ucapnya.
Penyerahan tanda kehormatan kepada 18 tokoh, termasuk Irian Jokowi, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023.
Adapun tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada 18 tokoh tersebut, yakni Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
Baca Juga: PKS Hormati Keputusan PAN dan Golkar Dukung Capres Prabowo Subianto: Peta Pilpres 2024 Jadi Jelas!
Menanggapi tanda kehormatan yang diterimanya, Ibu Iriana pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah.
“Pastinya terima kasih kepada pemerintah yang telah memberi ini,” ujar Ibu Iriana, penerima Bintang Republik Indonesia Adipradana.
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023, yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2023.
Baca Juga: PAN-Golkar Dukung Capres Prabowo, Ganjarian Spartan: Skenario Mengeroyok Ganjar Pranowo!
Adapun daftar lengkap penerima tanda kehormatan RI, Senin (14/8/2023) sebagai berikut:
Bintang Republik Indonesia Adipradana:
– Ibu Negara Iriana Joko Widodo