berita-publik

Kakek Bejat Cabuli Bocah SD di Jaktim Karena Nafsu, Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 14 Agustus 2023 | 21:07 WIB
Ilustrasi kakek bejat cabuli bocah SD di Jaktim karena nafsu. (FOTO: Freepik)

Baca Juga: ISPA Meningkat? Begini Cara Deteksi dan Menangani Gejalanya Versi Kemenkes RI

Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatan cabulnya.

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan cabul yang dilakukannya karena menyukai anak-anak.

"Motifnya, modusnya, si kakek ini memang mengakui perbuatannya yang mana dia merasa ada nafsu melihat anak-anak itu,” ucap Sri.

Baca Juga: PAN-Golkar Dukung Capres Prabowo Subianto, Presiden Jokowi: Tidak Ada Komunikasi, itu Urusan Mereka!

“Dengan alasan, dia suka dengan anak-anak itu," sambungnya, dikutip dari laman PMJNews, Senin (14/8/2023).

Akibat perbuatannya, kakek bejat itu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.***Baca Juga: Sempat Viral! Kakek Bejat di Jaktim yang Cabuli Siswi SD Ditangkap Polisi

Halaman:

Tags

Terkini