Arahpublik.com – Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkait kasus dugaan TPPU pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 orang saksi.
Hal tersebut dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, perihal kasus TPPU Panji Gumilang.
Baca Juga: Kakek Bejat Cabuli Bocah SD di Jaktim Karena Nafsu, Terancam 15 Tahun Penjara
“Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 saksi yang diundang,” ucapnya, kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Ramadhan mengatakan, dari 21 orang saksi yang telah dperiksa, 16 ornag diantaranya dari pihak sebagai pengirim dana, dan lima orang dari pihak yayasan
Selain pemeriksaan para saksi, penyidik Ditkrimsus Bareskrim Polri juga akan meminta keterangan ahli terkait TPPU.
Baca Juga: Tim Densus 88 Tangkap Karyawan KAI: Punya Puluhan Senjata dan Diduga Terafiliasi ISIS
Selanjutnya, kata Ramadhan, polisi akan melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.
“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK,” jelasnya.
“Dan mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri,” sambung Ranadhan.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Calon Dirjen Bimas Katolik, PNS Bisa Ikutan, Ini Syaratnya!
Sebelumnya, Bareskrim Polri, terus melakukan penyidikan kasus dugaan TPPU pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkini, penyidik menemukan adanya pola aliran dana TPPU Panji Gumilang.
Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengungkapkan pola aliran dana TPPU Panji Gumilang.