Arahpublik.com – Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi 29.069 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan jadwal Kemenag, penyerahan SK pengangkatan PPPK berlangsung secara nasional serentak pada hari ini, Selasa (15/8/2023).
Sekjen Kemenag, Nizar Ali, mengatakan, penyerahan SK Pengangkatan PPPK Kemenag formasi tahun 2022 dijadwalkan pada jam 13.30 WIB.
Baca Juga: Buruknya Udara di Jakarta, Sandiaga: Presiden Jokowi Batuk Hampir Empat Minggu
“Total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag,” ucapnya, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).
Dia mengatakan, penyerahan SK pengangkatan PPPK Kemenag formasi tahun 2022 akan dilakukan di setiap satuan kerja.
“Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag,” kata Nizar.
Baca Juga: Kasus TPPU Panji Gumilang Terus Berlanjut, Polisi Periksa 21 Saksi dan Segera Gelar Perkara
Pada prosesi penyerahan SK pengangkatan PPPK Kemenag, dijadwalkan hadir secara daring Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nizar mengatakan, kehadiran Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk memberikan arahan kepada PPPK Kemenag.
Kemudian, kata dia, penyerah SK pengangkatan tersebut, akan diserhakan ecara simbolis oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Kakek Bejat Cabuli Bocah SD di Jaktim Karena Nafsu, Terancam 15 Tahun Penjara
"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin, mengatakan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring.
Dia mengatakan, acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama.