Baca Juga: Polisi Akhrinya Ciduk Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing
Diketahui, tersangka DE ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri, pada Senin (14/8/2023).
Penangkapan karyawan KAI tersebut, berlangsung di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya Bekasi Utara.
Saat dilakukan pengegeledahan rumah tersangka, Densus 88 menyita sejumlah senjata dan amunisi.
Baca Juga: Tinjau Raimuna Nasional XII, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Berseragam Pramuka Lengkap
"Ditangkap karena memiliki puluhan pucuk senjata pabrikan beserta amunisinya, diduga terafiliasi kepada ISIS," jelas Aswin.
Terpisah, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan tersangka DE memiliki senjata api rakitan.
"Diduga memiliki senjata api rakitan," ucapnya, dikutip dari PMJNews, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Hyundai Luncurkan Mobil Listrik IONIQ 6 di GIIAS 2023, Desain Terbaru yang Banyak Raih Penghargaan
Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku yang ditangkap berperan menyebarkan paham propaganda di media sosial.
“Melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, tersangka DE merupakan salah satu pendukung dari Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang aktif di media sosial.
Tersangka terduga teroris itu, mengirimkan sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat.
"Mengirimkan sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa arab dan bahasa Indonesia,” ucapnya.