Baca Juga: Buntut Konten Video Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Segera Panggil Saksi
Sehingga kata Whisnu, rencana gelar perkara lanjutan kasus dugaan TPPU tersebut, tetap dilaksanakan pada Rabu (16/8/2023).
“Gelar perkara lanjutan dilaksanakan Rabu (16/8/2023)” kata Whisnu.
Adapun saat ini, Whisnu, penyidik sudah memanggil lebih lanjut 37 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Tangis Pak Midun Pecah di Depan GBK, Netizen: Luar Biasa, Padahal Bukan Keluarga Korban
Dari 37 orang saksi yang dipanggil, kata dia, baru 19 orang yang datang memenuhi panggilan untuk diperiksa.
“Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Whisnu.
“Ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari temen-temen Kementerian Agama,” pungkasnya.
Baca Juga: Viral Konten Video Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan
Jadi Tersangka Penistaan Agama
Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Sehari setelahnya, Rabu (2/8/2023), Panji Gumilang resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Intip Dapur Pacu dan Fitur Mobil Listrik Hyundai IONIQ 6 yang Baru Saja Mengaspal di Indonesia
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023.
Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu, dijerat pasal berlapis tentang penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.