berita-publik

Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Rabu, 16 Agustus 2023 | 06:15 WIB
Pimpinan Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang. Polisi gelar perkara lanjutan terkait kasus dugaan TPPU hari ini. (FOTO:  Dok. PMJNews/Fajar)

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun.

Baca Juga: Tinjau Raimuna Nasional XII, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Berseragam Pramuka Lengkap

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan.

Tak hanya itu, Panji Gumilang juga disangkakan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.

Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini