Arahpublik.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan.
Penetapan tersangka kepada politisi PDIP itu dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA," tulis akun resmi X @KejaksaanRI, Selasa (15/8/2023).
Peran mantan Bupati Kutai Barat itu, secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait izin pertambangan.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Karyawan KAI Terduga Teroris ISIS
Diketaui, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi.
Dengan dokumen itu, seolah-olah perusahaan tambang terkait merupakan perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Terkait pasal, Ismail Thomas dijerat dengan pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Kini, tersangka Ismail Thomas resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama dari tanggal 5 Agustus 2023 hingga 3 September 2023 mendatang.***
Baca Juga: Fakta Karyawan KAI: Jadi Tersangka Teroris, Gabung Jaringan MIB 2010, Baiat ke ISIS 2014