Arahpublik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri serta pensiunan pada tahun depan.
Diketahui, Presiden Jokowi, menyampaikan perihal menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri serta pensiunan, saat berpidato di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri serta pensiunan, diusulkan Presiden Jokowi, dalam penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Strategi Jangka Pendek dan Menengah di Postur APBN 2024, Simak Penjelasannya!
Awalnya, Presiden Jokowi menyampaikan, strategi jangka pendek dan menengah yang akan ditempuh pemerintah dalam postur APBN 2024.
Ia menyebut, bahwa APBN 2024 harus mampu menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan, serta kesejahteraan secara optimal.
“APBN tahun 2024 didesain untuk menjawab tantangan saat ini sekaligus di masa yang akan datang,” jelas Presiden Jokowi.
Baca Juga: Baliho Capres Kreatif Banjir Pujian Warga, Tampilan Sangat 'Relate' Dengan Kaum muda
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan strategi jangka pendek dan menengah dalam upaya transformasi ekonomi yang inklusif berkelanjutan.
Disitat dari laman setkab, Kamis (17/8/2023), menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri serta pensiunan, masuk dalam strategi jangka menengah.
Presiden Jokowi mengatakan, strategi jangka menegah lainnya, yakni fokus pemantapan implementasi reformasi birokrasi dan simplifikasi regulasi.
Baca Juga: Sambut Pesta Demokrasi dengan Kreativitas Tinggi
Ia menilai, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Lantas, Presiden Jokowi mengusulkan, dalam APBN 2024, ada perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan.
“Kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ucap Presiden Jokowi.