Baca Juga: Pratama Arhan Diam-Diam Meminang Putri Anggota DPR RI, Asnawi Komentar
Dengan kenaikan gaji, Presiden Jokowi berharap, dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” harap Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi, terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 silam.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, setelah empat tahun, PNS, PNS, TNI dan Polri, kembali dapat merakan kenaikan gaji.***