Arahpublik.com – Bareskrim Polri menyelidiki akun YouTube bernama ‘Sunnah Nabi’, usai mengunggah video animasi yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Diketahui, kanal YouTube ‘Sunnah Nabi’, berisi berbagai video animasi yang menceritakan seputar Nabi Muhammad dan juga kegiatannya.
Terlihat, kanal YouTube ‘Sunnah Nabi’, memiliki sekira5.960 pengikut atau subscriber dengan 29 video.
Baca Juga: Pembalap Asal Jepang Meninggal Pasca Balapan di Mandalika, Begini Kronologinya
Dalam deskripsi kanal tersebut, disebutkan telah memperoleh 1 juta penonton dari seluruh video yang ada sejak dibentuk pada 1 Juni 2022.
“Channel ini khusus menampilkan video-video animasi tentang Nabi Muhammad dan ajaran Islam yang tidak disampaikan secara jujur oleh para ulama.” Tulis akun tersebut dalam deskripsi.
“Mereka sengaja menyembunyikan perbuatan, tabiat, tindakan sang Nabi demi tetap menampilkan Islam sebagai agama damai bagi seluruh umat manusia,” demkian tulisan dalam YouTube tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, tengah memproses rekening tersebut.
“Sedang berproses (penyelidikan),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Jumat (18/8/2023), dikutip dari PMJNews.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, tutur menyoroti beredarnya film animasi yang menghina Nabi Muhammad SAW di YouTube ‘Sunnah Nabi’.
Baca Juga: Doa Gus Yaqut di Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI: Terangi Jalan Kami Mewujudkan Kejayaan
Ia meminta aparat kepolisian segera bertindak tegas terhadap akun YouTube tersebut.
Anwar juga mendesak Kementerian Kominfo, menghentikan YouTube Sunnah Nabi yang memuat film animasi Nabi Muhammad SAW.
Dia menilai, film animasi dalam YouTube tersebut, diduga kuat telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.