Arahpublik.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan ASN Pemprov kerja dari rumah atau work from home atau WFH.
Kebijakan uji coba WFH kepada ASN, diterapkan mulai hari ini, Senin (21/8/2023).
Dalam penerapannya, bagi ASN yang WFH, tidak diperkenankan bepergian ke luar rumah. Artinya, mereka harus bekerja dari rumah.
Baca Juga: Dukung Pencapresan, Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah: Ini Waktunya Prabowo Subianto Jadi Presiden!
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah," ujar Heru Budi.
Heru mengatakan, pengawasan ASN yang WFH akan dilakukan dengan video Call atau panggilan video.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya minta ke atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon,” ucap Heru Budi.
Baca Juga: Deretan Menteri dan Wamen yang Berebut Kursi DPR RI di Pemilu 2024
“Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak,” lanjutnya.
Mski WFH, Heru Budi menyakini, ASN tetap bekerja secara efisien, jika menilik saat pandemi Covid-19.
“Ya pertama kali Covid-19 juga kita bisa bekerja dengan efisien,” kata Heru Budi.
Berbeda dengan ASN, kebijakan WFH bagi karyawan swasta hanya bersifat imbauan dan tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
"Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan,” kata Heru.
Kendati demikian, Heru tetap mengimbau kepada kepada pihak perusahaan agar mengatur jadwal WFH bagi karyawannya.