Baca Juga: Daftar Calon Sementara Caleg 2024, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan
“Tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa kan tidak mungkin (WFH)," imbaunya, dikutip dari laman PMJNews, Senin (21/8/2023).
Kebijakan WFH bagi ASN, juga berdasarkan instruksi Kementerian PANRB.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN di Semarang, Apa Saja Hasilnya?
Penyesuaian sistem kerja bagi ASN, berlaku selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN tahun 2023.
SE ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Dalam SE tersebut, diatur persentase pembagian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO.
Menteri Anas, mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memastikan ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang WFH.
"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)" ucapnya.
Dalam SE diatur persentase WFH dan WFO, masing-masing 50 persen.
Baca Juga: Ganjar dan Gus Yasin Pamit Diantarkan Lantunan Selawat di Mumbai Van Java Brebes
Sedangkan untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFO lebh dari 50 persen.
Untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.***