Arahpublik.com - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH hanya untuk ASN di DKI Jakarta.
Penerapan WFH dan WFO bagi ASN di DKI Jakarta, termaktub dalam surat edaran (SE) Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, Nomor 17 Tahun 2023.
Dikutip dari laman Kementerian PANRB, Senin (21/8/2023), SE No.17/2023 ditandatangani Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Dukung Pencapresan, Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah: Ini Waktunya Prabowo Subianto Jadi Presiden!
SE tersebut, mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di wilayah DKI Jakarta, selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN.
Diketahui, KTT Ke-43 ASEAN, akan berlangsung di Jakarta pada 5-7 September 2023.
"SE ini kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran KTT ASEAN di Jakarta,” ucap Menteri Anas.
Baca Juga: Desain Samsung Galaxy Z Fold5 Keren dan Produktif, Simak Spesifikasi dan Harga di Sini
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFH/WFO).
“Dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Menteri Anas.
Adapun hari dan jam kerja tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut, diimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan penyesuaian sistem kerja ASN.
Tentunya, kata Menteri Anas, SE berlaku bagi instansi yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)" ucapnya.