Arahpublik.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan jajarannya agar menunda kasus yang melibatkan capres dan cawapres hingga calon kepala daerah.
Dalam instruksinya, Jaksa Agung ST Buhanuddin meminta untuk menunda pemeriksaan hingga berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024.
Hal ini Burhanuddin sampaikan dalam memorandum menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, Minggu (20/8/2023).
Baca Juga: Sempat Dirawat di RSAS, Delapan Jemaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air, Berikut Daftarnya!
Dia meminta seluruh jajaran Insan Adhyaksa, khususnya bidang Intelijen dan Tindak Khusus agar menindaklanjuti memorandum tersebut.
Burhanuddin mengatakan, perlu kehati-hatian dalam penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.
“Perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ucapnya.
Baca Juga: WFH Bagi ASN Dimulai, Heru Budi: Pengawasannya Gampang, Video Call Tanya Ada Dimana
Selain itu, kata Burhanuddin, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang bisa mengambat jalannya Pemilu 2024.
“Yang dapat menjadi penghambat terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, menunda proses pemeriksaan, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Merapat ke Kubu Prabowo, PDIP: Mundur atau Sanksi Pemecatan?
Penundaan pemeriksaan tersebut, kata dia, sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ucap Burhanuddin.
Kepada jajaran Intelijen, Burhanuddin meminta, agar mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun depan.