Baca Juga: Desain Samsung Galaxy Z Fold5 Keren dan Produktif, Simak Spesifikasi dan Harga di Sini
Dia mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan pada bidang intelijen.
“Laksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini,” ucap Burhanuddin.
Kemudian, melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dukung Pencapresan, Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah: Ini Waktunya Prabowo Subianto Jadi Presiden!
“Dan juga melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu,” kata Burhanuddin.
“Serta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” sambungnya.
Burhanuddin mengingatkan, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral dalam perhelatan Pemilu.
Hal ini kata dia, selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023, untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun,” teggasnya.
“Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” sambung Burhanuddin.
Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin, menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
“Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan,” ucapnya.