“Yang dapat menjadi penghambat terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kepada jajaran Intelijen, Burhanuddin meminta, agar mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun depan.
Dia mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan pada bidang intelijen.
“Laksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini,” ucap Burhanuddin.
Kemudian, melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan juga melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu,” kata Burhanuddin.
Baca Juga: Deretan Menteri dan Wamen yang Berebut Kursi DPR RI di Pemilu 2024
“Serta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” sambungnya.
Selain itu, Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan.
Maka dari itu, Burhanuddin, berharap agar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian.
Baca Juga: Dukung Pencapresan, Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah: Ini Waktunya Prabowo Subianto Jadi Presiden!
“Guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan,” ucapnya.
Terkait tugas bidang Tindak Pidana Umum, Burhandudin meminta, agar mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu serentak.