"Untuk bidang Tindak Pidana Umum, ada beberapa poin yang harus segera dilakukan,” kata Burhanuddin.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Merapat ke Kubu Prabowo, PDIP: Mundur atau Sanksi Pemecatan?
Tigas tersebut, diantaranya, melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana Pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah Pemilu.
Kemudian, segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana Pemilu, yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud.
“Dan juga segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," kata Burhanuddin.
Baca Juga: Desain Samsung Galaxy Z Fold5 Keren dan Produktif, Simak Spesifikasi dan Harga di Sini
Selanjutnya, ia juga mengingatkan, Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Oleh karena itu, Kejaksaan harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Tentujya, penanganan laporan pengaduan yang melibatkan capres dan cawapres, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Baca Juga: Daftar Calon Sementara Caleg 2024, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan
Selain itu, Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan.
Burhanuddin mengingatkan, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral dalam perhelatan Pemilu.
Hal ini kata dia, selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023, untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun,” teggasnya.