berita-publik

Ini Perintah Jaksa Agung kepada Jajaran Jelang Pemilu 2024: Tunda Pemeriksaan Kasus hingga Sikap Netral

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait memorandum untuk jajaran dalam menyambut pelaksanaan Pemilu 2024. (FOTO: Instagram @kejaksaan.ri)

"Untuk bidang Tindak Pidana Umum, ada beberapa poin yang harus segera dilakukan,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Merapat ke Kubu Prabowo, PDIP: Mundur atau Sanksi Pemecatan?

Tigas tersebut, diantaranya, melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana Pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah Pemilu.

Kemudian, segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana Pemilu, yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud.

“Dan juga segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Desain Samsung Galaxy Z Fold5 Keren dan Produktif, Simak Spesifikasi dan Harga di Sini

Selanjutnya, ia juga mengingatkan, Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Oleh karena itu, Kejaksaan harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Tentujya, penanganan laporan pengaduan yang melibatkan capres dan cawapres, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

Baca Juga: Daftar Calon Sementara Caleg 2024, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan

Selain itu, Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan.

Burhanuddin mengingatkan, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral dalam perhelatan Pemilu.

Hal ini kata dia, selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023, untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

Baca Juga: Ganjar Luruskan Sejarah Hari Lahir Jateng, dari Semula Tanggal 15 Agustus 1950 Menjadi 19 Agustus 1945

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun,” teggasnya.

Halaman:

Tags

Terkini