Baca Juga: OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital
Indikatornya warna adalah merah, yang artinya tidak sehat bagi seluruh kalangan masyarakat.
Sementara, indikator warna lainnya adalah kuning merujuk pada kualitas udara yang cukup baik (moderat).
Adapun ungu sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Baca Juga: OJK: Penyebab Anak Muda Susah Ajukan KPR Karena Utang di PayLater
Sementara itu, seiring kualitas udara Jakarta yang berada pada indikator merah, masyarakat Jakarta masih diimbau untuk menggunakan masker jika berada di luar ruangan.
Kemudian, menutup jendela agar terhindar dari udara kotor dari luar, dan menghindari aktivitas olahraga di luar ruangan.
Sebelumnya, Pemprv DKI Jakarta telah melakukan uji coba kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi ASN.
Baca Juga: Kisah Umar Ra: Mengasihi Seekor Burung, Sayyiduna Umar Jadi Ahli Surga
Pemberlakuan uji coba WFH bagi ASN dilingkup Pemprov Jakarta, diterapkan mulai, Senin (21/8/2023).
Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, ASN yang WFH, tidak diperkenankan bepergian ke luar rumah. Artinya, mereka harus bekerja dari rumah.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah," ujar Heru Budi, Minggu (20/8/2023).
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Beli Pesawat Tempur F-15EX yang Dklaim Paling Canggih di Dunia
Berbeda dengan ASN, kebijakan WFH bagi karyawan swasta hanya bersifat imbauan dan tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
"Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan,” kata Heru.