Baca Juga: Cegah Propaganda Teroris, Pemerintah Somalia Larang TikTok, Telegram, dan Situs Taruhan
Empat kriteria tersebut yakni:
- Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
- Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
- Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.
- Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.
Baca Juga: OJK: Penyebab Anak Muda Susah Ajukan KPR Karena Utang di PayLater
Selain itu, kata kiai Niam, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol.
Fatwa tersebut, menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen.
“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz,” ucap Kiai Niam.
Baca Juga: OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital
Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk.
Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol.
“oleh karenanya produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap Kiai Niam.
Baca Juga: Mengenal ANBK Kemdikbud, Sistem Evaluasi Mutu Pendidikan yang Wajib Diketahui Murid dan Guru
Pada kesempatan ini, kiai Niam juga mengimbau kepada umat Muslim agar tidak mengkonsumsi produk-produk yang mengandung alkohol.
Karena setiap yang mengandung alkohol disebut haram untuk dikonsumsi.
“Produk minuman yang mengandung alkohol haram dikonsumsi. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan,” ujarnya.
Dengan demikian, tegas dia, masyarakat Muslim harus menjauhi produk minuman beralkohol, maupun produk-produk minuman yang berasosiasi dengan minuman beralkohol.***