Arahpublik.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal ‘Wine” merek Nabidz.
BPJPH Kemenag mencabut sertifikat halal produk jus buah bermerk dagang Nabidz, yang sempat viral tersebut, karena adanya pelanggaran.
Pencabutan sertifikasi halal minuman merek Nabidz, berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH Kemenag.
Baca Juga: Pertamina Ekspansi ke Afrika, Jalin Kerja Sama Energi Panas Bumi hingga Migas
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menegaskan, hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
Berdasarkan investigasi, kata dia, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', dan Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH Kemenag telah menjatuhkan sanksi.
Baca Juga: Ratusan Pedagang di Kudus Deklarasi Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024
"Pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal produk Jus Buah Anggur,” tegas Aqil.
Pencabutan sertifikasi halal nomor ID311100037606120523 untuk produk jus anggur merek Nabidz, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023.
"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.
Baca Juga: Megawati: Ibu-ibu Ayo Menangin Ganjar, Pasti Ditolong dari Sisi Hukum
Dikutip dari laman Kemenag, Rabu (23/8/2023), sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat.
Aduan dan beirta viral tersebut, terkait adanya klaim tentang wine halal bermerk dagang Nabidz.
Aqil menegaskan, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.