berita-publik

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal ‘Wine’ Nabidz, Terbukti Ada Oknum Manipulasi Data

Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:48 WIB
Sempat viral disebut halal, MUI: produk ‘red wine’ Nabidz haram. (FOTO: Instagram)

Baca Juga: Bingung Usir Tikus? Kayu Manis Bisa Jadi Solusi Alternatif, Mudah dan Alami

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).

Menurutnya,  Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk.

Baca Juga: Aturan Baru! Mulai 1 September 2023, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Sendiri atau Melalui JKN

"Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," jelas Aqil.

Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi.

Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

Baca Juga: Sempat Viral Disebut Halal, MUI: Produk ‘Wine’ Nabidz Haram!

"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," jelas Aqil.

Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.

"Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil.

Baca Juga: Anies dan Prabowo Siap Debat Terbuka di UI, BEM: Pak Ganjar Belum Siap?

Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal.

Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.

Halaman:

Tags

Terkini