berita-publik

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal ‘Wine’ Nabidz, Terbukti Ada Oknum Manipulasi Data

Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:48 WIB
Sempat viral disebut halal, MUI: produk ‘red wine’ Nabidz haram. (FOTO: Instagram)

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Kemenkes: Mulai 2024, Vaksinasi Covid-19 Ada yang Gratis dan Berbayar

Hal itu bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya,: ucap Aqil.

“Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," sambungnya.

Baca Juga: Perkuat TNI, Menhan Prabowo Subianto Beli 24 Pesawat Tempur F-15EX Baru dari AS

Atas kejadian tersebut, Aqil mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, kata dia, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata.

Namun, juga sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: BEM UI Tantang Capres 2024, Netizen: Infokan Tanggalnya, Ya!

"Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata,” ucap Aqil.

“Melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten," lanjutnya.

Kejadian tersebut, kata dia, membuktikan pentingnya edukasi, komitmen, dan kesadaran akan tanggung jawab pelaku usaha, seluruh pelaksana layanan sertifikasi halal.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Beli Pesawat Tempur F-15EX yang Dklaim Paling Canggih di Dunia

Semua pihak terkait dalam penyelenggaraan JPH yang telah menjadi sebuah ekosistem yang luas dan melibatkan banyak aktor.

Halaman:

Tags

Terkini