Arahpublik.com - Verny Hasan meminta Denny Sumargo melakukan tes DNA ulang. Karena itu, Denny Sumargo melaporkannya ke pihak kepolisian.
Denny Sumargo dikabarkan telah melaporkan orang yang dikenal DJ Verny itu ke Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar menyatakan, DJ Venny dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Ini bukti LP-nya. Pasal yang kami tuduhkan Pasal 310 dan 311 KUHP, 315 juga. Dan dengan kita laporkan ini, saya harap untuk nanti tinggal penyidik lakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. atas nama itu (Verny)," ujarnya, dikutip dari Instagram @lambe_turah, Rabu (23/8/2023)
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama terlapor Verny Hasan.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal ‘Wine’ Nabidz, Terbukti Ada Oknum Manipulasi Data
Denny Sumargo
Apa yang dilakukan Verny Hasan tersebut pun membuat Denny Sumargo geram hingga memutuskan untuk membawanya ke jalur hukum.
"Saya waktu itu ditodong dan ditanya, saya jawab iya, tidak masalah. Ke sini kok sama aja, enggak ada jalan keluar. Bukan sudah beres ya?" ucap Denny Sumargo.
YouTuber Denny itu pun mengaku, apa yang dilakukan Verny menimbulkan banyak kerugian untuk hidupnya.
"Kerugian saya sudah terlalu banyak. Nama kamu hancur sehancur-hancurnya pun tidak bisa menggantikan nama saya dan mama saya yang sudah hancur," katanya.
Denny Sumargo pun mengaku bahwa keputusannya melaporkan Verny Hasan ke polisi dikarenakan karena tindakan Verny yang tak akan bisa digantikan oleh materi.
Terlebih lagi pencemaran nama baik yang dilakukan Verny tersebut juga membuat sang ibunda merasa tertekan.
"Berapa banyak air mata saya dan mama saya karena dihina yang lu enggak bisa ganti dengan berapa pun materimu. Kalau ditanya masalah itu, tidak bisa," ujar Denny.
Baca Juga: Ratusan Pedagang di Kudus Deklarasi Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024