berita-publik

Menkominfo: Cara Berantas Pinjol Ilegal Sama dengan Judi Online

Kamis, 24 Agustus 2023 | 00:39 WIB
Ilustrasi pinjol illegal. Menkominfo Budi Arie Setiadi cara berantasnya sama dengan judi online. (FOTO: Dok. Unpad)

Baca Juga: Pengakuan Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia Vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23

Kendati demikian, ia mengaku, bahwa upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan.

Menurutnya, hal itu terjadi karena aplikasi dan laman situs pinjol ilegal mudah dibuat dengan server lebih banyak berada di luar negeri.

Oleh karena itu, Menkominfo Budi Arie, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan data pribadi masing-masing.

Baca Juga: Ini Jadwal Agenda KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, Jokowi Bakal Pimpin 12 Pertemuan

Menurutnya, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan.

"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal,” jelasnya

Pihaknya akan mendorong semua institusi, baik pemerintah maupun swasta, wajib bertanggung jawab atas data pribadi konsumen yang didumpulkan.

Baca Juga: Ini Alasan Ribuan Warga Buleleng di Bali Dukung Cak Imin di Pilpres 2024

“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan,” ucap Menkominfo Budi Arie.

“Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi," lanjutnya.

Selain itu, pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial.

Baca Juga: Legislator Ini Sebut Jokowi Tidak Fokus Selesaikan Masalah Polusi Udara di Jakarta

Menurut Budi Arie, DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab.

"Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini