Selain itu, Menkominfo menekankan bahwa situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia.
Baca Juga: Kemenag Hentikan Kartu Nikah Fisik Sejak 2021, Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika situs penipuan/pinjol ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Apabila terdapat potensi tindak pidana, Menkominfo Budi Arie menegaskan, penentuan siapa yang bertanggungjawab merupakan wewenang dari kepolisian.
“Kemenkominfo siap mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum,” pungkasnya.***