- Kolaborasi dengan Industri Teknologi
Bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk mengembangkan alat-alat yang dapat mendeteksi dan menghapus konten judi ilegal secara otomatis.
Baca Juga: Imbas Polusi Udara Jakarta, Anak Zaskia Mecca Derita Sesak Napas dan Gunakan Alat Bantu Pernapasan
- Regulasi yang Ketat
Mengembangkan atau memperkuat regulasi terkait judi online dan implementasinya.
- Pemberdayaan Masyarakat
Mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan situs judi ilegal yang mereka temukan.
Baca Juga: Mengerikan! Jutaan Situs Judi Online Masuk ke Website Pemerintah dan Akademik
Fahmi mengatakan, upaya mengatasi masalah judi online membutuhkan pendekatan komprehensif.
Tentunya, dengan melibatkan kerja sama antara pemerintah, industri teknologi, masyarakat, dan lembaga internasional.
Diketahui, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online periode 2018 hingga 19 Juli 2023.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal ‘Wine’ Nabidz, Terbukti Ada Oknum Manipulasi Data
Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo, pada 17 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah di-take down.
Kementerian Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online.
Sepanjang Januari-17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan dan konten judi online.***