Lanjut, ia mengatakan, pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial.
Baca Juga: Kemenag Hentikan Kartu Nikah Fisik Sejak 2021, Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital
DSM, menurutnya, harus melibatkan semua unsur masyarakat untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab.
"Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," jelas Menkominfo Budi Arie.
Selain itu, Menkominfo menekankan bahwa situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia.
Baca Juga: Legislator Ini Sebut Jokowi Tidak Fokus Selesaikan Masalah Polusi Udara di Jakarta
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika situs penipuan/pinjol ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Apabila terdapat potensi tindak pidana, Menkominfo Budi Arie menegaskan, penentuan siapa yang bertanggungjawab merupakan wewenang dari kepolisian.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal ‘Wine’ Nabidz, Terbukti Ada Oknum Manipulasi Data
“Kemenkominfo siap mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum,” tegasnya.
Produk Keuangan Ilegal
Diketahui, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal.
Baca Juga: Pertamina Ekspansi ke Afrika, Jalin Kerja Sama Energi Panas Bumi hingga Migas
Sejak 2016 sampai 21 Agustus 2023, Kementerian Kominfo memutus akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan illegal.