berita-publik

Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Diakui Menkominfo tak Mudah

Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:23 WIB
Ilustrasi situs judi online pinjol illegal, yang diakui Menkominfo tak mudah diberantas. (FOTO: Kolase)

Aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi illegal.

Ada pula, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.

Baca Juga: Ratusan Pedagang di Kudus Deklarasi Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," ucap Menkomifo Budi Arie.

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.

Di tingkat hulu, dengan meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.

Baca Juga: Megawati: Ibu-ibu Ayo Menangin Ganjar, Pasti Ditolong dari Sisi Hukum

Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Di tingkat menengah, Kementerian Kominfo melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet.

Upaya itu dilakukan dengan bekerja sama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait.

Baca Juga: Bingung Usir Tikus? Kayu Manis Bisa Jadi Solusi Alternatif, Mudah dan Alami

Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum.

Tentunya, penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal.

"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," imbau Menkominfo Budi Arie.

Baca Juga: Aturan Baru! Mulai 1 September 2023, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Sendiri atau Melalui JKN

Halaman:

Tags

Terkini