Judi Online
Sementara untuk judi online, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online periode 2018 hingga 19 Juli 2023.
Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo, pada 17 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah di-take down.
Kementerian Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online.
Baca Juga: Kemenkes: Mulai 2024, Vaksinasi Covid-19 Ada yang Gratis dan Berbayar
Sepanjang Januari-17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan dan konten judi online.
“Seluruh pihak yang terlibat di dalam judi online akan dibawa ke ranah pidana,” kata Menkominfo Budi Arie.
Dia mengakui, pemberantasan iklan, laman, ataupun aplikasi berkenaan judi online bukan perkara mudah.
Baca Juga: Sempat Viral Disebut Halal, MUI: Produk ‘Wine’ Nabidz Haram!
Menurutnya, judi ini kan setua umur peradaban manusia. Namun demikian, Kementerian Kominfo berupaya membangun kesadaran bersama.
“Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian RI, dan kita juga mengimbau bahwa daya rusak judi slot korbannya rakyat bawah dan anak kecil,” pungkasnya.***