berita-publik

Pelaku Usaha Minuman Anggur ‘Wine’ Nabidz Dipolisikan Buntut Klaim Halal

Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:14 WIB
Pelaku usaha minuman anggur ‘wine’ Nabidz dipolisikan buntut klaim halal. (FOTO: Instagram)

Arahpublik.com – Seorang pembuat sekaligus penjual minuman anggur ‘wine’ Nabidz, berinisial BY, dilaporkan ke polisi.

Pelaporan tersebut, buntut dari kontroversi klaim halal pada ‘wine’ merek Nabidz yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Diduga terjadi pembohongan kepada konsumen oleh pembuat wine Nabidz yang klaim tidak ada kandungan alkohol dan penyertaan logo sertifikat halal.

Baca Juga: Wacana Duet Ganjar-Anies Mencuat, Sandiaga Uno: PPP Belum Koordinasi dengan PDIP

Terkait hal tersebut, Muhammad Adi (37) bersama dengan kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023).

“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz,” ujar Sumadi, kepada wartawan.

“Jadi dia mengklaim ini wine halal,” sambungnya, di Polda Metro Polda Jaya.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Kok Bisa?

Laporan yang dibuat tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.

Pasal yang disangkakan yakni dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Mengerikan! Jutaan Situs Judi Online Masuk ke Website Pemerintah dan Akademik

Sumadi menyebutkan, bahwa produk tersebut diklaim sempat didaftarkan ke Kementerian Agama. Namun belakangan dari Kemenag sendiri sudah mencabutnya.

“Kemenag sudah mencabut, ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan,” ucapnya, dikutip dari laman PMJNews, Kamis (24/8/2023).

“Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya,” sambung Sumadi.

Halaman:

Tags

Terkini