berita-publik

Pelaku Usaha Minuman Anggur ‘Wine’ Nabidz Dipolisikan Buntut Klaim Halal

Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:14 WIB
Pelaku usaha minuman anggur ‘wine’ Nabidz dipolisikan buntut klaim halal. (FOTO: Instagram)

Baca Juga: Legislator Ini Sebut Jokowi Tidak Fokus Selesaikan Masalah Polusi Udara di Jakarta

Sebelumnya juga jata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan minuman jus anggur produk ‘wine’ Nabidz haram.

“MUI  juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,” pungkasnya.

Fatwa MUI Haram

Diketahui, jus anggur Nabidz sempat viral di media sosial karena disebut “wine halal”.  Kini, MUI pastikan haram.

Baca Juga: Menkominfo: Cara Berantas Pinjol Ilegal Sama dengan Judi Online

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa produk Nabidz haram. karena mengandung alkohol tinggi melampaui standard halal.

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz,” ucap Kiai Niam, dikutip dari laman MUI, Selasa (22/8/2023).

“Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim,” tegas Kiai Niam.

Baca Juga: Cara Mengatasi Judi Online yang Makin Menggila di Indonesia

Temuan tiga laboratorium ini, ungkap Kiai Niam, menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

Kiai Niam mengatakan, bahwa MUI punya pedoman dan standar halal.

“MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine,” jelasnya.

Baca Juga: PKB Siapkan Opsi Lain Jika Cak Imin tak Jadi Cawapres Prabowo, Hengkang dari Koalisi?

“Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” sambung Kiai Niam.

Halaman:

Tags

Terkini