berita-publik

Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Bawa KTP dan Terdaftar

Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:01 WIB
Mulai 1 Januari 2024, beli elpiji 3 kilogram wajib bawa KTP dan terdaftar. (FOTO: Dok. Pertamina)

Arahpublik.com – Kementerian ESDM, segera melaksanakan kebijakan pembelian elpiji 3 kilogram bersubsidi harus terdaftar dan menggunakan KTP.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk mendaftar ke penyalur elpiji 3 kilogram, untuk pembelian gas bersubsidi tersebut.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, kebijakan ini dawali dengan pencocokan data pengguna elpiji tabung 3 kilogram.

Baca Juga: Ciri Teks Eksplanasi, Lengkap dengan Struktur, Contoh, dan Pembahasannya

"Ini bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung subsidi elpiji 3 kilogram berbasis target penerima dan terintegrasi,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).

Dia mengatakan, mulai tahun depan, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji 3 kilogram.

“Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji 3 kilogram,” jelasnya.

Baca Juga: Realme 11 Tampil Dengan Desain dan Spesifikasi Berkelas, Intip Harganya di Sini!

Dia mengatakan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpiji 3 kilogram.

“Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga,” kata Tutuka Ariadji.

Jika  sudah terdata dalam sistem, kata dia, hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Baca Juga: Wacana Duet Ganjar-Anies Mencuat, Sandiaga Uno: PPP Belum Koordinasi dengan PDIP

“Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” ucapnya menambahkan.

Ia menilai, kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Sehingga ke depan, kata dia, penggunaan atau pembelian elpiji 3 kilogram bersubsidi bisa lebih tetap sasaran.

Halaman:

Tags

Terkini