berita-publik

Fatwa MUI Soal Judi Online: Segala Perjudian Haram, Baik Offline maupun Online

Jumat, 25 Agustus 2023 | 16:17 WIB
Fatwa MUI terkait judi online. (Foto: Website mui.)

Arahpublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hukum judi online sudah tercantum dalam fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota ARKI. Fatwa ini ditetapkan pada 3 Oktober 2007 silam.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali saat merespons terhadap praktik judi online yang akhir-akhir ini kian marak di Indonesia.

“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya dalam keterangan tertulis bulan lalu.

Dengan bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.

Baca Juga: Sinergi Foundation Buka Loker Posisi FMN, Simak Persyaratan dan Cara Daftar di Sini

Kiai Muiz menyatakan, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota ARKI.

Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya.

“Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran Kiai Muiz.

Berikut ini isi fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota ARKI.

Baca Juga: Sepekan Bersama Jokowi di Afrika, Pertamina Jalin 4 Kerja Sama Bisnis Migas

Ketentuan Umum

Permainan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah permainan dan hiburan yang menggunakan media atau mesin-mesin permainan yang dikelola oleh Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Rekreasi keluarga Indonesia (ARKI).

Ketentuan Hukum

1. Mubah (boleh-red), yaitu permainan pada:

a. Media/mesin permainan dan hiburan yang murni menjual jasa atau sewa tanpa memberikan hadiah/souvenir.

Permainan tesebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Kiddy Ride, Softplay, Mesin Foto, Mesin Simulator, Mesin Attraction dan Major Ride.

Halaman:

Tags

Terkini