Kemudian, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna elpiji 3 kilogram di sub penyalur atau pangkalan.
Baca Juga: Isu KPK Mau Dibubarkan, Jokowi Hanya Bilang Perlu Evaluasi dan Diperbaiki
Pendataan dilakukan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian elpiji 3 kilogram tepat sasaran.
Kebijakan tersebut, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga.
Selain itu, diperuntukkan pula bagi usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Simak Persyaratan, Cara Mendaftar, dan Jadwalnya
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Kepmen ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Ada pula Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023, tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.***