Arahpublik.com – Indonesia Corruptian Watch atau ICW mengungkap ada 12 nama mantan napi korupsi maju sebagai caleg DPR maupun DPD RI.
Nama-nama mantan napi korupsi yang disebut ICW, masuk daftar calon sementara (DCS) caleg DPR dan DPD RI yang diumumkan KPU.
Menurut ICW, KPU harus mengumumkan status hukum para napi korupsi yang masuk DCS caleg DPR dan DPD.
Baca Juga: Kasus Bayi Tertukar di Bogor Selesai, Netizen Kritik Pihak Rumah Sakit
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkesan menutupi karena tidak akan diumumkannya status hukum mereka,” demikian keterangan ICW, dikutip Sabtu (26/8/2023).
ICW menilai, ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS, tentu akan menyulitkan masyarakat.
Dalam hal ini, untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.
Baca Juga: Usai Hasil DNA Keluar, Kedua Orang Tua Bayi Saling Berpelukan
“Terlebih lagi, informasi mengenai riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU,” bunyi keterangan ICW.
Ada kekhawatiran ICW, kemungkinan masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
Kekhawatiran itu muncul jika jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca Juga: Titik Terang Kasus Bayi Tertukar, Kapolres Bogor: Fix, Anak Tersebut Memang Tertukar
Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dimuat Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu.
Ketidakberanian KPU, mengungkap nama dan status hukum para mantan napi korupsi, semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Mendesak KPU mengumumkan nama bakal caleg, tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan korupsi,” pinta ICW.