Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Budi Arie, mengatakan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan judi online.
"Minggu depan, saya akan ketemu dengan Pak Kapolri membahas ini, bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.
Baca Juga: Apa Itu MDR QRIS? Berikut Biaya untuk Setiap Penggunaannya
Menkominfo Budi Arie mengatakan, pihaknya hanya memblokir atau men-takedown semua situs judi online.
Sementara, kata dia, untuk untuk langkah-langkah penegakan hukum sebagai ranahnya pihak Kepolisian.
Bahkan, Menkominfo Budi Arie, mengaku dapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi online yang marak di Indonesia.
Baca Juga: BBM Satu Harga, Upaya Pertamina Wujudkan Amanah Energi hingga Pelosok Negeri
“Bapak Presiden Joko Widodo sudah menugaskan kepada saya, hapus judi online karena merugikan dan meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Diketahui, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online periode 2018 hingga 19 Juli 2023.
Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo, pada 17 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah di-takedown.
Baca Juga: Suplai BBM Satu Harga di Natuna, Pertamina Dorong Peningkatan Ekonomi di Daerah 3T
Kementerian Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online.
Sepanjang Januari-17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan dan konten judi online.***