Arahpublik.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi online pada 2022 mencapai Rp81 triliun.
Berdasarkan data PPATK, angka transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun.
Tak hanya judi online, perputaran uang yang ditemukan PPATK juga termasuk judi konservatif.
Baca Juga: BREAKING NEWS! 31 Pejabat NII Binaan Panji Gumilang Ikrar Setia Terhadap NKRI
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Darurat Judi Online" secara daring.
Acara diskusi tersebut, ditayangkan pada kanal YouTube Trijaya FM, terlhat Minggu (27/8/2023).
Natsir mengatakan, perputaran uang judi online pada 2022 mencapai Rp81 trililun.
Baca Juga: Sandiaga Uno Undang Ustadz Adi Hidayat, Netizen: Jadi Istri Kedua Beliau Juga Mau
Jumlah tersebut, meningkat sigi=nifikan dari tahun sebelumnya, yakni 2021 yang sebesar Rp57 triliun.
"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun,” ucap Natsir.
“Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun," sambungnya.
Baca Juga: Curhat Soal Putri Sulung, Unggahan Sandiaga Uno Banjir Doa Netizen
Tentunya, jika melihat kondisi tersebut, kata dia, sangat mengkhawatirkan. Apalagi, judi online tidak hanya dilakukan orang dewasa.
Temuan PPATK, kata Natsir, judi online juga dilakukan anak-anak yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD).
Bahkan, ada pula ibu-ibu yang ikut melakukan judi online tersebut.