“Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua,” kata Natsir.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Vs Korsel, Ini Jadwal dan Harga Tiket Termurah dan Termahal!
“Karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," lanjutnya.
Dia mengatakan, berdasarkan data transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, banyak orang yang melakukan judi online saat pandemi.
Hal itu disebabkan, kata Natsir, orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
Baca Juga: Sandiaga Uno Gelar Pengajian Jelang Pernikahan Anneesha Atheera Uno
"Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih,” ucapnya.
Dalam situasi tersebut, banyak orang menggunakan uangnya untuk judi online ketimbang beli susu anak.
“Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online," ucap Natsir.
Baca Juga: Aturan Terbaru! OJK Bisa Tangkap Pelaku Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Ia pun mengungkapkan, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat.
Pada 2021, jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.
“Dari 2021, laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang disampaikan itu ada 3.446, itu 2022 berkali lipat menjadi 11.222," ucap Natsir.
Kemudian, pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan Mei naik menjadi 1.096 laporan.