berita-publik

Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO

Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:21 WIB
Ilustrasi situs judi onlne. PPATK ungkap modus transaksi pakai E-Wallet, seperti Gopay dan OVO. ( FOTO: Twitter @ismailfahmi)

Kemudian modus selanjutnya, kata dia, adalah bentuk tawaran yang menggiurkan dari agen judi online.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Simak Penjelasannya!

Sehingga masyarakat tergoda. Lalu, diiming-imingi deposit yang kecil dengan hasil yang fantastis.

Diketahui, PPATK mencatat perputaran uang judi online pada 2022 mencapai Rp81 triliun.

Angka transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF U-23, Erick Thohir Tetap Bangga Perjuangan Timnas Indonesia

Tak hanya judi online, perputaran uang yang ditemukan PPATK juga termasuk judi konservatif.

Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online pada 2022 mencapai Rp81 trililun.

Jumlah tersebut, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, yakni 2021 yang sebesar Rp57 triliun.

Baca Juga: Situs Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Menkominfo: Mulai Dibersihkan

Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat.

Pada 2021, jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Kemudian, pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari ada 831 laporan, dan Mei naik menjadi 1.096 laporan.***

Halaman:

Tags

Terkini