Baca Juga: Sandiaga Uno Gelar Pengajian Jelang Pernikahan Anneesha Atheera Uno
Oleh karena itu, kata Edmon, judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga memiliki konsekuensi jangka panjang bagi kehidupan dan karier seseorang.
Ia pun berharap, masyarakat dapat memahami konsekuensi dari judi online tersebut.
"Jadi ada penipuan, ada penjebakan terhadap data pribadi Anda,” tegas Edmon.
Baca Juga: Aturan Terbaru! OJK Bisa Tangkap Pelaku Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
“Dan Anda tidak bisa menjadi pejabat gara-gara ikut judi, maka kurangilah," kata Edmon menambahkan.
Sebelumnya, PPATK menyebut judi online tidak hanya dilakukan orang dewasa, tapi juga anak-anak dan ibu-ibu.
“Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.
Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF U-23, Erick Thohir Tetap Bangga Perjuangan Timnas Indonesia
Temuan PPATK, kata Natsir, judi online juga dilakukan anak-anak yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD).
Bahkan, ada pula ibu-ibu yang ikut melakukan judi online tersebut.
“Karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," ucapnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Simak Penjelasannya!
Dia mengatakan, berdasarkan data transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, banyak orang yang melakukan judi online saat pandemi.
Hal itu disebabkan, kata Natsir, orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.