berita-publik

Jauhi dan Tinggalkan! Bermain Judi Online Bisa Terjerat Hukum yang Rumit

Minggu, 27 Agustus 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi situs judi online. Jauhi dan tinggalkan, karena bisa terjerat hukum yang rumit. (FOTO: Tangkap layar)

"Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih,” ucapnya.

Baca Juga: Apa Sih Permainan MB Junior? Dirancang Kemenag untuk Kampanye Moderasi Beragama Sejak Dini

Dalam situasi tersebut, banyak orang menggunakan uangnya untuk judi online ketimbang beli susu anak.

“Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online," ucap Natsir.

Ia pun mengungkapkan, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat.

Baca Juga: Cara Kemenag Kampanyekan Moderat Sejak Dini Lewat Permainan MB Junior

Pada 2021, jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

“Dari 2021, laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang disampaikan itu ada 3.446, itu 2022 berkali lipat menjadi 11.222," ucap Natsir.

Kemudian, pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan Mei naik menjadi 1.096 laporan.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia Berhadiah Rp78 Juta, Ini Cara Daftar dan Ketentuannya!

“Nah di 2023 ini, Januari ada laporan transaksi uang mencurigakan 916, terus Februari laporan 831, di Mei kemarin ada 1.096,” ujar Natsir.

Dia mengatakan, pergerakan transaksi praktik judi online mulai dari puluhan ribu sampai puluhan juta.

“Yang mana para pemain judi online ini memiliki agen tersendiri dengan level agen yang berbeda,” ucap Natsir.

Baca Juga: Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO

Dia menjealskan, transaksi keuangan bandar judi terdeteksi oleh PPATK mencapai angka hingga puluhan triliun.

Halaman:

Tags

Terkini