Arahpublik.com – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui BKN, resmi mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Pengumuman jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 berdasarkan surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN, Nur Hasan, mengatakan, pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Maju Caleg DPR, Aldi Taher: Visi Misi Harus Menurut Rakyat, Bukan Menurut Caleg
“Diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16 sampai 30 September 2023,” ucapnya, dikutip dari laman BKN, Senin (28/8/2023).
Kemudian, kata dia, dilanjutkan dengan dengan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Nur Hasan mengimbau, agar calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 mencermati ketentuan pendaftaran pada laman resmi instansi pemerintah.
Baca Juga: Resmi, Aldi Taher Maju Sebagai Bakal Caleg DPR dari Partai Perindo
“Pelamar CPNS dan PPPK 2023 mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum mendaftar di portal SSCASN BKN,” jelasnya.
Nur Hasan mengatakan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka untuk 572.496 formasi.
Dengan rincian, 543.593 untuk calon PPPK dan 28.903 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: LRT Jabodebek di Mata Para Menteri Usai Diresmikan Jokowi
Jumlah formasi tersebut, tersebar di 72 instansi pemerintah pusat sebanyak sebanyak 78.862 dan pemerintah daerah 493.634.
Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Berikut jadwal lengkap tahapan penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023.